Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies
Icona Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah

2.1 by Ikatan Paranormal Cirebon ( IPC )


Jun 5, 2018

Informazioni su Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah

A collection of Hadith Muslim Bhukqori.Namely About Hadith Kitabbun set Nikah.

Dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia pernah ditanya tentang laki-laki yang menthalaq istrinya kemudian ia tetap mencampurinya, sedang ia ketika menthalaq itu tidak ada saksinya, demikian pula rujuknya. Kemudian ia menjawab, “Kamu menthalaq tidak menurut sunnah (Nabi) dan merujuk (juga) tidak menurut sunnah. Adakanlah saksi ketika menthalaq dan merujuk dan janganlah kamu ulangi (perbuatan seperti itu). [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sedang Ibnu Majah tidak berakata, “Jangan kamu ulangi”.]

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Istri Rifa’ah Al-Quradhiy pernah datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, “Aku fulu menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menthalaqku thalaq tiga, kemudian sesudah itu aku kawin dengan ‘Abdurrahman bin Zubair, sedang apa yang ada padanya seperti ujung pakaian”. Kemudian Nabi SAW bertanya, “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah ? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu”. [HR. Jama’ah]

Dari ‘Aisyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Yang dimaksud madu itu ialah jima’ “. [HR. Ahmad dan Nasai]

Keterangan :

1. Bekas istri yang boleh dirujuki adalah yang baru dithalaq dua kali.

2. Bekas istri yang sudah dithalaq tiga kali tidak boleh dirujuki, kecuali apabila bekas istri tadi sudah kawin dengan laki-laki lain dan sudah dikumpuli, kemudian dithalaq oleh suami yang kedua tersebut dan sesudah habis masa ‘iddahnya.

3. Adapun cara rujuk adalah dengan nikah lagi, dengan alasan karena ikatan nikah yang dulu sudah putus karena thalaq. Namun demikian ada pula ulama yang berpendapat apabila rujuknya itu masih di dalam masa ‘iddah, tidak perlu dengan nikah lagi, dengan alasan “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah”. [Al-Baqarah : 228], Walloohu a’lam.

Novità nell'ultima versione 2.1

Last updated on Jun 5, 2018

KITABBUN NIKAH
* Perbaikan Masalah Pada Aplikasi

Traduzione in caricamento...

Informazioni APP aggiuntive

Ultima versione

Richiedi aggiornamento Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah 2.1

Caricata da

Phạm Tuấn

È necessario Android

Android 4.0.3+

Mostra Altro

Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah Screenshot

Commento Loading...
Lingua
Iscriviti ad APKPure
Sii il primo ad accedere alla versione anticipata, alle notizie e alle guide dei migliori giochi e app Android.
No grazie
Iscrizione
Abbonato con successo!
Ora sei iscritto ad APKPure.
Iscriviti ad APKPure
Sii il primo ad accedere alla versione anticipata, alle notizie e alle guide dei migliori giochi e app Android.
No grazie
Iscrizione
Successo!
Ora sei iscritto alla nostra newsletter.