Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies
Icona Hukum Dasar Asas Islam

2.0.1 by PeM Media


Aug 19, 2016

Informazioni su Hukum Dasar Asas Islam

Principio legge islamica della religione, la fede, profeta, il culto, la religione e la sharia, personalità '

Hukum-hukum islam yang merupakan syara' dalam Islam dalam berbagai bidang mengenai Asas-asas islam.

Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' (ibadah Mahdhoh) dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh).

Asas Syara' (Mahdhoh)

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

dibagi menjadi tujuh pasal yaitu:

PASAL PERTAMA: AGAMA ISLAM

— Mengapa Agama ini dinamai Islam

— Makna perkataan Islam

— Hakikat Islam

— Hakikat Kufur

— Kemudratan kufur dan kesan-kesan jahatnya

PASAL KEDUA: IMAN DAN TA’AT

Hajat manusia kepada ilmu dan yakin untuk ta’at

— Makna Iman

— Jalan untuk sampar kepada ilmu dan yakin

— Iman kepada yang ghaib

PASAL KETIGA: KENABIAN

— Hakikat keNabian

— Mengenal Nabi

— Ta’at kepada Nabi

— Keperluan iman kepada Nabi Singkatan sejarah keNabian

— KeNabian Muhammad Sallallahu ‘alaihi Wasallam

— dll.

PASAL KEEMPAT: IMAN SECARA TERURAI

— Iman akan Allah

— Makna tiada Tuhan melainkan Allah

— Hakikat tiada Tuhan melainkan Allah

— Kesan ‘aqidah tauhid dalam kehidupan manusia

— Iman akan Malaikat Allah

— lman akan Kitab-kitab Allah

— Iman akan Rasul-rasul Allah

— Percaya akan Hari Akhirat

— Dll

PASAL KELIMA: ‘IBADAT-’IBADAT

— Makna ‘ibadat

— Sembahyang

— Puasa

— Zakat

— Naik Haji

— Memelihara Islam

PASAL KEENAM: AGAMA DAN SYARI’AH

— Perbedaan antara Agama dan Syari’ah

2

Asas-asas Islam

— Perantara untuk mengenal hukum Syari’ah

— Fiqh

— Tasawwuf

PASAL KETUJUH: HUKUM SYARI’AH

—Asas-asas Syari’ah

— Hak-hak dan bahagiannya yang empat

— Hak-hak Allah

— Hak-hak diri

— Dll

Novità nell'ultima versione 2.0.1

Last updated on Aug 19, 2016

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Traduzione in caricamento...

Informazioni APP aggiuntive

Ultima versione

Richiedi aggiornamento Hukum Dasar Asas Islam 2.0.1

Caricata da

Ali Ali

È necessario Android

Android 3.0+

Mostra Altro

Hukum Dasar Asas Islam Screenshot

Commento Loading...
Lingua
Iscriviti ad APKPure
Sii il primo ad accedere alla versione anticipata, alle notizie e alle guide dei migliori giochi e app Android.
No grazie
Iscrizione
Abbonato con successo!
Ora sei iscritto ad APKPure.
Iscriviti ad APKPure
Sii il primo ad accedere alla versione anticipata, alle notizie e alle guide dei migliori giochi e app Android.
No grazie
Iscrizione
Successo!
Ora sei iscritto alla nostra newsletter.